Prosedur & Hasil Penelitian

on .

on .

Prosedur Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Kutacane

1

Mahasiswa/ Dosen yang ingin melakukan penelitian di Mahkamah Syar’iyah Kutacane diharuskan terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penelitian dari Kampus/Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

2

Surat Permohonan Penelitian berisi data mahasiswa/dosen dengan lengkap dan jelas serta menyebutkan topik permasalahan yang akan dilakukan penelitian.

3

Surat Permohonan Penelitian ditujukan kepada “Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane”

4

Mahasiswa/Dosen yang sudah mendapat persetujuan penelitian diwajibkan memberikan hasil penelitiannya apabila sudah selesai kepada Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, untuk dijadikan bahan evaluasi dan memperkaya perbendaharaan perpustakaan.

5

Mahasiswa/Dosen yang ingin melakukan penelitian dengan menggunakan metode wawancara, kiranya dapat mengirim terlebih dahulu daftar pertanyaannya, tanpa dilakukan seketika.

6

Jadwal wawancara akan ditentukan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sebagai narasumber yang ditentukan sesuai kebutuhan dalam pertanyaan tersebut.

7

Diakhir penelitian Mahasiswa/Dosen diwajibkan menyerahkan hasil penelitian kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk memastikan data dari Mahkamah Syar’iyah Kutacane telah ditulis dengan benar.

8

Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane akan mengeluarkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian setelah Mahasiswa/Dosen memberikan/memperlihatkan bukti-bukti hasil penelitiannya.

9

Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Kutacane tanpa dipungut biaya apapun.

 

Daftar Hasil Penelitian

No

Nama

Judul Penelitian

Universitas

Fakultas

Tahun

1

         

2

         

3