Prosedur & Hasil Penelitian
Prosedur Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Kutacane |
|
1 |
Mahasiswa/ Dosen yang ingin melakukan penelitian di Mahkamah Syar’iyah Kutacane diharuskan terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penelitian dari Kampus/Perguruan Tinggi yang bersangkutan. |
2 |
Surat Permohonan Penelitian berisi data mahasiswa/dosen dengan lengkap dan jelas serta menyebutkan topik permasalahan yang akan dilakukan penelitian. |
3 |
Surat Permohonan Penelitian ditujukan kepada “Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane” |
4 |
Mahasiswa/Dosen yang sudah mendapat persetujuan penelitian diwajibkan memberikan hasil penelitiannya apabila sudah selesai kepada Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, untuk dijadikan bahan evaluasi dan memperkaya perbendaharaan perpustakaan. |
5 |
Mahasiswa/Dosen yang ingin melakukan penelitian dengan menggunakan metode wawancara, kiranya dapat mengirim terlebih dahulu daftar pertanyaannya, tanpa dilakukan seketika. |
6 |
Jadwal wawancara akan ditentukan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sebagai narasumber yang ditentukan sesuai kebutuhan dalam pertanyaan tersebut. |
7 |
Diakhir penelitian Mahasiswa/Dosen diwajibkan menyerahkan hasil penelitian kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk memastikan data dari Mahkamah Syar’iyah Kutacane telah ditulis dengan benar. |
8 |
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane akan mengeluarkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian setelah Mahasiswa/Dosen memberikan/memperlihatkan bukti-bukti hasil penelitiannya. |
9 |
Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Kutacane tanpa dipungut biaya apapun. |
Daftar Hasil Penelitian |
|||||
No |
Nama |
Judul Penelitian |
Universitas |
Fakultas |
Tahun |
1 |
|||||
2 |
|||||
3 |