Mediasi Berhasil Perkara Nomor : 93/Pdt.G/2026/MS.KC

ms-kutacane.go.id – Mediator Non Hakim MS Kutacane, Ibu Dhiya Haura Fatin, S.H., CPM., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara kewarisan dengan nilai objek ratusan juta rupiah.
Perkara Nomor: 93/Pdt.G/2026/MS.KC. Dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Kutacane
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan. (Tim Media MSKC)


