DDTK VOLUME V: Perkuat Pemahaman Kode Etik Panitera dan Jurusita

ms-kutacane.go.id – Mahkamah Syar’iyah Kutacane kembali melaksanakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Volume V sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas aparatur. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran aparatur Mahkamah Syar’iyah Kutacane dengan menghadirkan Panitera Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Bapak Suherdi, S.Ag., sebagai narasumber.
DDTK Volume V kali ini mengangkat materi mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita. Materi tersebut menjadi penting mengingat Panitera dan Jurusita memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran administrasi perkara serta pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai aspek etika yang harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas, baik ketika menjalankan pekerjaan kedinasan maupun saat berhadapan dengan para pihak dalam proses persidangan. Etika dalam menjalankan tugas menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pembahasan juga mencakup sikap dan perilaku yang harus dijaga dalam lingkungan kedinasan, termasuk hubungan antara sesama aparatur. Setiap pegawai diharapkan mampu membangun komunikasi dan hubungan kerja yang harmonis, saling menghormati, serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Selain itu, DDTK ini menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat profesi. Sebagai bagian dari aparatur peradilan, Panitera dan Jurusita dituntut untuk senantiasa menjaga integritas, menghindari perilaku yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemahaman terhadap kode etik bukan sekadar pengetahuan normatif, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Integritas harus tercermin dalam setiap tindakan, profesionalisme harus terlihat dalam pelaksanaan tugas, sementara kedisiplinan menjadi bagian dari budaya kerja yang terus dibangun dan dipertahankan.

Melalui DDTK Volume V, Mahkamah Syar’iyah Kutacane berharap seluruh aparatur semakin memahami bahwa kualitas pelayanan peradilan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan dan ketepatan dalam menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga oleh sikap, etika, dan integritas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk memperkuat budaya organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, kedisiplinan, tanggung jawab, dan pelayanan prima. Dengan pemahaman yang semakin baik terhadap kode etik dan pedoman perilaku, diharapkan setiap aparatur mampu menjalankan tugas secara konsisten serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Syar’iyah Kutacane.
Mahkamah Syar’iyah Kutacane terus berkomitmen menjadikan peningkatan kompetensi aparatur sebagai bagian integral dari upaya mewujudkan lembaga peradilan yang modern, profesional, berintegritas, dan terpercaya. DDTK secara rutin diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran bersama sekaligus momentum untuk melakukan evaluasi dan penguatan terhadap pelaksanaan tugas.
Dengan terlaksananya DDTK Volume V ini, diharapkan seluruh aparatur dapat semakin memahami dan menerapkan kode etik dalam setiap aspek pelaksanaan tugas. Nilai-nilai tersebut pada akhirnya diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan serta memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Profesional dalam tugas, berintegritas dalam sikap.” Semangat tersebut menjadi landasan bagi seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang berkualitas, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Tim Media Mahkamah Syar'iyah KutaCane)

