berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Sekretaris MS Kutacane Hadiri Rapat Paripurna DPRK Aceh Tenggara Masa Sidang II Tahun 2026

on .

on . Dilihat: 13

1

ms-kutacane.go.id – Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kutacane menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara Masa Sidang II Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Utama DPRK Aceh Tenggara dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Tenggara.

Rapat Paripurna merupakan salah satu forum penting dalam pelaksanaan fungsi dan tugas kelembagaan DPRK. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan keuangan daerah menjadi bagian dari pembahasan.

Adapun beberapa agenda yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut meliputi Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025, Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Selain agenda yang berkaitan dengan pengelolaan dan perencanaan anggaran daerah, Rapat Paripurna juga membahas perubahan komposisi Alat Kelengkapan DPRK Aceh Tenggara untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Berbagai agenda tersebut merupakan bagian dari proses kelembagaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kehadiran Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kutacane dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan kelembagaan dan memperkuat sinergi dengan unsur pemerintahan serta berbagai instansi terkait di Kabupaten Aceh Tenggara.

1

Sebagai lembaga peradilan yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Syar’iyah Kutacane terus berupaya membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan. Sinergi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan hubungan kelembagaan yang harmonis serta mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut juga mencerminkan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara lembaga negara, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam menjalankan peran masing-masing. Meskipun memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang berbeda, setiap lembaga memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah.

Melalui hubungan kelembagaan yang baik, diharapkan dapat terbangun komunikasi yang semakin efektif serta semangat kebersamaan dalam mendukung berbagai program dan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara.

Mahkamah Syar’iyah Kutacane senantiasa berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan seluruh unsur terkait, tanpa mengurangi independensi lembaga peradilan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Hubungan kelembagaan yang harmonis menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pemerintahan dan pelayanan publik yang saling mendukung.

Kehadiran Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kutacane dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tenggara Masa Sidang II Tahun 2026 diharapkan dapat semakin mempererat hubungan dan komunikasi antarlembaga, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, daerah, bangsa, dan negara.

Melalui sinergi, koordinasi, dan komunikasi yang baik, Mahkamah Syar’iyah Kutacane akan terus berupaya mendukung terciptanya hubungan kelembagaan yang harmonis serta memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.

Memperkuat sinergi kelembagaan, membangun komunikasi, dan bersama memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat Aceh Tenggara.

(Tim Media Mahkamah Syar'iyah KutaCane)

CCTV Online