berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Hakim MS Kutacane Hadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk sebagai Hakim Pengawas

on .

on . Dilihat: 26

1

ms-kutacane.go.id – Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Bapak Masruri Syukri, S.H., menghadiri pelaksanaan uqubat cambuk yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Senin, 14 September 2026. Kehadiran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dalam memastikan pelaksanaan putusan peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Masruri Syukri, S.H. hadir dalam kapasitasnya sebagai Hakim Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan uqubat cambuk. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya dan tidak menyimpang dari ketentuan maupun putusan yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan uqubat cambuk merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan dalam perkara yang menjadi kewenangan peradilan syariah. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaannya perlu dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan.

Sebagai Hakim Pengawas, kehadiran Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane menjadi bagian penting dalam memastikan adanya kesesuaian antara putusan yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan di lapangan. Pengawasan tersebut sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga agar proses pelaksanaan putusan berlangsung sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Kutacane dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kedua lembaga memiliki peran yang berbeda namun saling berkaitan dalam rangka memastikan putusan peradilan dapat dilaksanakan secara tepat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Koordinasi yang baik antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan putusan. Komunikasi yang efektif diperlukan agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing, sehingga proses dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan.

1

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Hakim juga dituntut untuk menjaga sikap profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Setiap proses perlu diperhatikan secara cermat agar pelaksanaan putusan tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Hakim Pengawas juga menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan tidak berhenti pada saat putusan dibacakan di persidangan. Terdapat tahapan pelaksanaan yang perlu diperhatikan agar putusan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan secara tepat. Dengan demikian, pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan adanya kesesuaian antara proses peradilan dan pelaksanaan putusan.

Mahkamah Syar’iyah Kutacane terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan. Setiap tugas dilaksanakan dengan mengedepankan integritas, ketelitian, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara juga perlu terus dipelihara dan ditingkatkan. Hubungan koordinasi yang baik akan mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga, khususnya dalam hal-hal yang membutuhkan kerja sama dalam proses pelaksanaan putusan.

Pelaksanaan uqubat cambuk pada kesempatan tersebut berlangsung sebagai bagian dari proses penegakan hukum sesuai dengan putusan peradilan. Kehadiran Hakim Pengawas menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan seluruh proses dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan.

Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Mahkamah Syar’iyah Kutacane turut berupaya memastikan bahwa setiap putusan peradilan dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan hukum. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.

Dengan terlaksananya pengawasan dan koordinasi secara baik, diharapkan setiap tahapan pelaksanaan putusan dapat berjalan sesuai dengan prosedur serta kewenangan masing-masing instansi. Sinergi yang terus dibangun juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Aceh Tenggara.

Menjaga pelaksanaan putusan, memperkuat koordinasi, menegakkan hukum, dan memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Tim Media Mahkamah Syar'iyah KutaCane)

CCTV Online