MS Kutacane dan PN Kutacane tandatangani Keputusan Bersama tentang Panjar (Voorschot) Biaya Perkara dan PNBP

on .

on .

1 2

Kutacane - Kamis (27/7/23), Ketua MS Kutacane (Heni Nurliana, S.Ag., M.H.) dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kutacne (Ade Yusuf, S.H, M.H) sepakat dan tandatangani keputusan bersama tentang Panjar (Voorschot) Biaya Perkara Perdata dan PNBP Lainnya.  

3 4

Penandatangan MoU Radius Bersama ini bertujuan untuk menciptakan transparansi biaya panggilan demi memberikan pelayanan  prima bagi pencari keadilan di wilayah hukum Mahkamah Syar`iyah Kutacane dan Pengadian Negeri Kutacane di Kabupaten Aceh Tenggara.

5 6

Melalui kesepakatan bersama ini juga diharapkan dapat mempererat silahturahmi, selain itu juga momentum ini dapat menjadi motivasi untuk terus dapat berkerjasama dalam upaya memajukan peradilan. Pada kesempatan tersebut turut hadir Hakim MS Kutacane, Panitera, Panmud, Jurusita dan Staff MS Kutacane dan PN Kutacane. (BP)