berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Wakil Ketua

on .

WAKIL KETUA
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUTACANE

Nama

 

Foto

 

NIP

 

Pangkat / Gol. Ruang

 

Agama

 

Jenis Kelamin

 

Tempat Tanggal Lahir

 

Alamat Kantor

 

Telepon Kantor/ Fax

 

Jenjang Pendidikan Formal

 

Riwayat Pekerjaan/Jabatan
(Struktural)

-

 

-

  

-

 

-

 

-

 

Jabatan Aktif

-

 

Keterangan

-

Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan

on .

Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan

(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan. 
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya  dalamhal terdakwa ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP) 

Panitera

on .

MUHAMMAD FIRDAUS, S.H., M.H.


PANITERA 
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUTACANE

 Nama

 Muhammad Firdaus, S.H., M.H.

 NIP

 19780716 200312 1 004

 Pangkat / Gol. Ruang

 Penata Tingkat I (III/d)

 Agama

 Islam

 Jenis Kelamin

 Laki-Laki

 Tempat Tanggal Lahir

 Kualasimpang / 16 Juli 1978

 Alamat Kantor

 Jl. Kutacane – Medan, Desa Biak Muli Pante Raja, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

 Telepon Kantor/Fax

 (0629) 2528047

 Jenjang Pendidikan Formal

-

 SD NEGERI 4 SIGLI, TAHUN 1987

-

 SMP NEGERI SIGLI, TAHUN 1994

-

 SMA NEGERI 1 SIGLI, TAHUN 1997

-

 S-1 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH, TAHUN 2002

-

 S-2 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI, TAHUN 2017

 Riwayat Pekerjaan/Jabatan (Struktural)

-

 CPNS MAHKAMAH SYAR’IYAH KUALASIMPANG, TAHUN 2003

-

 PNS MAHKAMAH SYAR’IYAH KUALASIMPANG, TAHUN 2004

-

 Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Tahun 2005

-

Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Tahun 2009

-

Panitera Muda Permohonan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Tahun 2015

 Penghargaan

-

 Satyalancana Karya Satya X Tahun

 Jabatan Aktif

 Panitera Mahkamah Syar’iyah Kutacane